Mantan Karopaminal Polri Hendra Kurniawan Dinyatakan Bebas Bersyarat

Selasa 06-08-2024,04:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Salah satu pihak yang terlibat atas tewasnya Brigadir J, yakni Hendra Kurniawan telah dinyatakan bebas bersyarat.

Hendra Kurniawan yang dulunya pernah menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Polri (Karopaminal) bebas sejak 2 Juli 2024 lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Deddy Eduar Eka Saputra.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Bey Machmudin Beri Ucapan Kepada 50 Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029

BACA JUGA:Asli, Aja Dicontoh! Pelajar SMP Tewas Dalam Aksi Tawuran di Babakan Cirebon

BACA JUGA:120 Peserta Pelatihan Kerja Asal Sumedang Digembleng Bahasa dan Budaya Jepang

'Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Deddy, dilansir dari Disway.id, Selasa 6 Agustus 2024.

Pasca bebas bersyarat, lanjut Deddy, Hendra akan melakukan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.

"(Hendra) Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ujarnya.

BACA JUGA:Kaesang Berikan Langsung Rekom PSI untuk Calon Wali Kota Cirebon ke Eti Herawati

BACA JUGA:Pejabat Pemkab Kuningan ke Mana? Relawan di Gedung Naskah Linggarjati Minta Ditengok

BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan, PT KAI Daop 3 Cirebon Tutup 11 Perlintasan Sebidang

Selain itu, Deddy mengatakan selama proses bebas beryarat itu, Hendra diharuskan wajib lapor kepada Bapas Klas I Jakarta.

"Ya betul (Hendra) wajib lapor dan mengikuti program bimbingan d Bapas klas I Jakarta Selatan," tutupnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan atas perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA:Pengamat: Kota Cirebon Harus Dipimpin oleh Kepala Daerah yang Berjiwa Entrepreneur

BACA JUGA:Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Hendra Kurniawan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim ketua Nelson Pasaribu saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 10 Mei 2023.

BACA JUGA:Stylo Club Bandung Gelar Touring ke Pantai Cemara Cianjur

BACA JUGA:Imam Masjid di Kuningan Meninggal Dunia Dalam Keadaan Sujud

Selain itu, Majelis hakim tingkat banding juga meminta agar Hendra tetap ditempatkan di tahanan.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Kategori :