Wanita Asal Arjawinangun Jual Tramadol, Kombes Sumarni: Mending Jual Bakso!

Kamis 08-08-2024,10:46 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Seorang wanita asal Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon diciduk polisi lantaran kedapatan menjual obat keras terbatas alias OKT.

Wanita berinisial S ini menjadi satu-satunya tersangka perempuan dari 26 tersangka kasus narkoba yang berhasil diciduk jajaran Satreskoba Polresta Cirebon periode Juni hingga Juli 2024.

S turut dihadirkan saat polisi menggelar ekspos pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Cirebon, Kamis pagi 8 Agustus 2024.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, sempat menanyai tersangka S didepan para wartawan.

BACA JUGA:26 Tersangka Narkoba Diciduk Polresta Cirebon, 1 Perempuan Asal Arjawinangun

BACA JUGA:Soal Rekruitmen Pekerja, PT Taekwang Sebut Perusahaan Belum Beroperasi

“Jual apa?” tanya Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni kepada tersangka S.

“Tramadol Bu,” jawab S.

“Mending jualan bakso daripada jualan tramadol,” timpal Kapolresta lagi.

Setelah itu tersangka S berkilah. Dia membantah telah menjual obat-obatan tersebut. Menurutnya, tramadol itu milik orang lain. Hanya dititipkan bukan untuk dijual.

BACA JUGA:Batu Kursi, Tikungan Berbahaya di Plangon Kabupaten Cirebon, Sering Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas

“Itu barang punya temen, bukan punya saya. Saya cuma ketitipan aja, gak saya jual,” ujarnya.

Namun demikian, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti. Wanita asal Arjawinangun, Kabupaten Cirebon itu pun harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Sementara itu, adalam ekspos pengungkapan kasus pagi ini, Polresta Cirebon menghadirkan 26 tersangka kasus narkoba.

Terdiri dari 13 orang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, dan 13 orang tersangka kasus narkoba jenis obat keras terbatas alias OKT. Termasuk S, wanita asal Arjawinangun.

Kategori :