Satnarkoba Tangkap Pemasok Sabu

Jumat 07-03-2014,14:35 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

INDRAMAMAYU - Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pria asal Denpasar Bali, yang ditengarai sebagai pemasok narkotika berjenis sabu-sabu. Dari tangan RB (30), warga Jalan Karanganyar Kelurahan Kesambi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. RB berhasil diringkus dalam sebuah penggerebekan di wilayah Lohbener, Kamis (6/3). “Barang bukti yang kami sita dari tangan tersangka, yakni berupa 10 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik berwarna putih bening. Sabu-sabu dalam paket tersebut siap diedarkan RB di wilayah yang menjadi daerah operasinya, seperti di Indramayu dan Cirebon,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Narkoba AKP Carim B Merta. Polisi yang mengantongi sejumlah petunjuk, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka saat mulai memasuki wilayah hukum Polres Indramayu. Tersangka berencana menemui calon konsumen di wilayah Lohbener. Saat itulah petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan. Polisi yang berhasil menangkap tangan tersangka, selanjutnya melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, petugas berhasil menemukan 10 paket sabu-sabu senilai Rp1 juta yang telah siap diedarkan. Sabu-sabu dalam jumlah tersebut disimpan dalam saku celana RB. Barang bukti tersebut cukup untuk membungkam mulut tersangka dan tak lagi bisa mengelak. RB bersama sabu-sabu yang dibawanya kemudian digelandang ke dalam tahanan Mapolres Indramayu. “RB dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terkait ancaman hukumannya, minimal 5 tahun hingga 20 tahun kurungan,” tegas AKP Carim. (cip)

Tags :
Kategori :

Terkait