Anggota DPRD Kota Cirebon Batal Dilantik, Ada Apa?

Selasa 13-08-2024,12:00 WIB
Reporter : Azis Muhtarom
Editor : Tatang Rusmanta

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Anggota DPRD Kota Cirebon batal dilantik padahal sudah dilaksanakan gladi bersih. 

Ya, Anggota DPRD Kota Cirebon hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 sampai sekarang  masih belum dilantik.

Bahkan, belum ada kepastikan kapan pelantikan akan dilaksanakan.

Yang jelas, hingga Senin 12 Agustus 2024, pelantikan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029 masih belum diajukan.

BACA JUGA:Apa Itu Gempa Megathrust yang Tinggal Menunggu Waktu? Kenali 6 Segmen Megathrust di Indonesia

Itu karena belum diterbitkan SK pengangkatan dari Gubernur Jawa Barat. Namun, pada pada Jumat, 9 Agustus 2024, gladi bersih pelantikan sudah dilaksanakan.

Tidak hanya itu, persiapan menuju pelantikan juga sudah digeber sejak beberapa hari lalu.

2

Bahkan, ruang rapat Paripurna di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon sudah dibenahi.

Ruang itu disetting untuk prosesi pelantikan. Memang awalnya sudah ada perencanaan bahwa pelantikan Anggota DPRD Kota Cirebon akan digelar Senin 12 Agustus.

BACA JUGA:Bekasem Ikan Makanan Legendaris dari Keraton Kasepuhan Cirebon, Wajib Ada saat Muludan

Karena Anggota DPRD yang baru belum dilantik, maka sejumlah anggota dewan lama merasa bahwa jabatan mereka masih melekat. 

Untuk itu, para legislator itu masih menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) termasuk fungsi pengawasan, legislasi, dan budgeting.

Kendati demikian, mereka memiliki untuk hati-hati dengan masalah keuangan. Sebelum ada kepastian, tidak mau menerima.

Dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamulloh, bahwa sebelumnya agenda pelantikan diharapkan dilaksanakan pada 12 Agustus 2024.

Dia mengatakan, masa jabatan Anggota DPRD sudah diatur dalam Pasal 367 UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Kategori :