Disebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun dan berakhir saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji.
"Berpegang pada dasar hukum tersebut, kami tetap melaksanakan tupoksi seperti biasa. Namun, untuk hak-hak keuangan, sekretariat DPRD akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Inspektorat dan Pemprov Jabar," ungkapnya.
Untuk urusan surat-menyurat, anggota DPRD lama juga masih menjalankan aktivitas seperti biasa.
Tiga pimpinan DPRD juga terlihat menghadiri agenda undangan Bawaslu terkait launching pengawasan Pilkada serentak. (*)