Pengedar Sabu dan OKT Diringkus Polisi di Depok Kabupaten Cirebon

Kamis 15-08-2024,09:41 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) dibekuk jajaran Polresta Cirebon di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Pengedar sabu-sabu dan OKT berinisial MIA (23) ini berhasil ditangkap pada Minggu 11 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari tangan MIA, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antar lain satu paket sabu-sabu, 252 butir OKT berbagai merek, tas, handphone, dan barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. 

BACA JUGA:Curi Mobil Pikap Lalu Dipotong-potong, 3 Orang Dibekuk Polisi Arjawinangun Cirebon

BACA JUGA:Gudang Rongsok Sukapura Cirebon Dilahap Si Jago Merah, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa

Pada Kamis, 15 Agustus 2024, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni memastikan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," ungkapnya. (*)

BACA JUGA:Pemprov dan DPRD Jabar Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2024, Sektor Ini Jadi Skala Prioritas Pembangunan

Kategori :