Semakin Memanas, Konflik Yayasan Universitas Majalengka Dibawa ke Jalur Hukum

Jumat 16-08-2024,19:00 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Asep Kurnia

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Konflik Yayasan Universitas Majalengka (Unma) semakin memanas. Diprediksi bakal dibaw ake jalur hukum.

Ketegangan di tubuh Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka masih terus berlanjut. 

Perseteruan antara kedua belah pihak dalam konflik internal yayasan tersebut semakin memanas, dan dikhawatirkan akan terus berlanjut hingga mengganggu kegiatan civitas akademika Universitas Majalengka.

Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, yang dipimpin oleh Mochamad Danu Ismanto SH, bersama rekannya Dede Aif Musoffa SH, kini berada di garis depan untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak klien mereka, Dr H. Karmanudin MM MPd dan Dr H. Lalan Soeherlan MSi. 

BACA JUGA:bank bjb Luncurkan Kredit Digital bjb KGB Pisan untuk ASN: Solusi Praktis dan Inovatif

Kedua advokat ini berkomitmen untuk membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih serius demi tegaknya keadilan dan kebenaran.

Mochamad Danu Ismanto SH menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rapat Badan Pembina Yayasan YPPM yang digelar pada 30 April 2024. 

2

Dalam rapat tersebut terjadi tindakan yang dianggap sebagai pengangkatan diri sendiri atau upaya untuk memposisikan diri secara sepihak.

"Sikap ini jelas menimbulkan dampak hukum yang merugikan klien kami," jelas Mochamad Danu Ismanto, didampingi Dede Aif Musoffa, Rabu 14 Agustus 2024, di kantor YPPM Unma saat menggelar jumpa pers bersama awak media.

BACA JUGA:Toni RM: Polda Jabar Tahan Sudirman Tidak Punya Dasar Hukum

Danu mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap apatis dan ketidakkooperatifan yang ditunjukkan oleh Dr H Aceng Jarkasih, yang telah absen dalam tiga undangan mediasi yang telah dijadwalkan.

"Ini adalah bentuk ketidakpatuhan yang sangat menghambat penyelesaian sengketa ini secara damai," tegas Danu dengan nada serius.

Danu menjelaskan bahwa undangan mediasi tersebut merupakan upaya awal dari tim hukum Bill-Bil Law Office untuk menyelesaikan konflik melalui jalur musyawarah, tanpa harus membawa masalah ini ke ranah hukum.

Namun, ketidakhadiran Dr Aceng Jarkasih pada tiga kesempatan ini dianggap menunjukkan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara damai.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Cirebon Buka Rangkaian Lomba dan Gerakan Pangan Murah Sambut HUT ke 79 Kemerdekaan RI

Kategori :