Semakin Memanas, Konflik Yayasan Universitas Majalengka Dibawa ke Jalur Hukum

Jumat 16-08-2024,19:00 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Asep Kurnia

"Sikap tidak hadirnya Pak Aceng maupun kuasa hukumnya menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Ini sangat kami sesalkan," tuturnya.

Karena situasi yang semakin tidak kondusif dan tidak adanya itikad baik dari pihak lawan, Danu menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

"Insya Allah, dalam waktu dekat, kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut, baik melalui pelaporan pidana maupun gugatan perdata," ungkapnya.

Langkah ini diambil, kata Danu, sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban hukum atas indikasi tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Dr H Aceng Jarkasih.

"Kami tidak akan tinggal diam jika ada indikasi pelanggaran hukum yang merugikan klien kami. Kami akan terus berjuang menegakkan keadilan dan memastikan setiap tindakan melawan hukum mendapatkan konsekuensinya," tegas Danu.

Senada dengan itu, Dede Aif Musoffa SH menambahkan bahwa Yayasan YPPM tidak boleh dianggap sebagai milik satu golongan atau keluarga tertentu.

"YPPM adalah badan hukum yang bersifat publik sejak awal pendiriannya. Banyak pihak yang terlibat dalam pendirian yayasan ini, termasuk unsur pimpinan Muspida Kabupaten Majalengka saat itu," beber Dede.

Karenanya, status YPPM sebagai entitas publik tidak bisa diklaim sebagai milik pribadi, melainkan harus dikelola dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan keadilan. 

2

Artinya, yayasan YPPM tidak memiliki istilah kepemilikan oleh satu golongan dan/atau keluarga tertentu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama undang-undang yayasan.

"Sebab, sejak awal pendirian yayasan YPPM, banyak pihak yang terlibat, termasuk di antaranya unsur pimpinan Muspida Kabupaten Majalengka yang saat itu menjabat," tegas Dede Aif. *

Kategori :