Dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan para tersangka.
"Para tersangka diamankan pada Rabu (24/7/2024) kira-kira pukul 04.00 WIB. Diawali penangkapan terhadap tersangka ML kemudian dikembangkan sehingga kami berhasil mengamankan MD, PM, hingga AS," ujarnya.
Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, sepeda motor, dan lainnya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Paskibraka Kota Cirebon 2024 Resmi Dikukuhkan, Siap Jalankan Tugas Mulia
BACA JUGA:Paskibraka Kecamatan Astanajapura Dikukuhkan, Begini Pesan Plt Camat Denny Safrudin
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.*