Kelola Anggaran Rp71 Triliun, BGN Akan Jalankan Program Makan Bergizi Gratis Per 2 Januari 2025

Selasa 20-08-2024,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

"Nanti mungkin yang kita tetapkan adalah standar gizinya, standar komposisi menunya, komposisi kandungannya."

BACA JUGA:Hari Jadi ke-79, Bey Machmudin Serukan Pesan Jabar Menyala untuk Indonesia Maju

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Hari Ini, PPPK Kapan?

"Sementara itu, menunya tergantung dari daerah masing-masing," tandasnya.

Perlu diketahui, BGN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Tahun 83 Tahun 2024.

Dalam menjalankan tugasnya melaksanakan pemenuhan gizi nasional, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan tujuh fungsi.

Pertama, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

BACA JUGA:Gelar Program Keagamaan, DMI Apresiasi Kinerja Kapolres Cirebon Kota

Kedua, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Ketiga, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Keempat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.

BACA JUGA:Selama TMMD Mencatat Warga Belum Melapor Akta, KTP, KIA

Kelima, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Keenam, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Ketujuh, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. (*)

Kategori :