CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tim kuasa hukum Saka Tatal terus melakukan koordinasi terhadap laporan Polisi tentang kecelakaan pada kasus kematian Vina dan Eky di fly over Talun, Kabupaten Cirebon pada 2016 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal ditemui radarcirebon.com usai menghadiri pelantikan anggota DPRD Kota Cirebon, Selasa 20 Agustus 2024.
"Saya datang ke Cirebon adalah untuk koordinasi, karena rencana kita akan melakukan satu upaya hukum terhadap laporan polisi kecelakaan. Kita minta itu untuk digelar kembali, kita uji lagi bukti-bukti oleh TKP," ungkapnya.
BACA JUGA:PT Ace Jaya Energy Luncurkan AceBlue dan Metanoia
BACA JUGA:Pernah Mundur dari Wakil Bupati, Kini Maju di Pilkada Indramayu, Pengamat: Lucky Hakim Tak Konsisten
Farhat mempertanyakan soal keahlian penyidik lalu lintas tentang kecelakaan tunggal.
"Karena laporan Polisi itu belum pernah sampai saat ini kita temukan SP3-nya. Kalau SP3-nya ada, kita minta dibuka lagi," ucapnya.
Farhat meminta Kapolresta Cirebon untuk memberi keterangan terkait status hukum laporan Polisi kecelakaan tersebut.
BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Kota Cirebon, Berikut Ini Komentar Handarujati dan Sarifudin
BACA JUGA:Koalisi Golkar dan PKB Kota Cirebon Usung Effendi Edo dan Siti Farida
"Kami meminta kepada Kapolresta Cirebon untuk memberi keterangan kepada kami bagaimana status hukum daripada laporan polisi kecelakaan itu.”
“Kalau SP3, kita minta mana SP3-nya. Kalau dia gantung, ya ada apa dan kenapa digantung? Karena laporan pembunuhan itu berbeda dengan laporan awalnya.”
“Yakni adalah laporan tanggal 31 Agustus 2016 di Polres Cirebon Kota akibat adanya pengakuan dari Dede dan Aep. Nah di situlah mulai otopsi kembali yang menambahkan adanya sperma dan kematian tidak wajar," terangnya.
BACA JUGA:Hasil Sidang PK Saka Tatal, Begini Pernyataan Terbaru Farhat Abbas
BACA JUGA:MK Ubah Aturan Pilkada, Fiks Kaesang Tidak Bisa Maju, Belum Cukup Umur saat Ditetapkan KPU
BACA JUGA:Paskibraka 2024 Banjir Dukungan, BPIP Apresiasi Bank Mandiri
Disebutkan Farhat, Polsek Talun memberi surat pengantar kepada Rumah Sakit Gunung Jati menyatakan itu adalah keterangan tunggal.
"Nah di sini, disamping upaya PK yang kita lakukan, tetap kita mendorong, bahwa bagian daripada penegakan hukum dan keadilan serta kepastian hukum, dua LP itu kenapa cuma ada satu jalan. Nah itu yang kita harapkan," sebutnya. (rdh)