Putusan MK Soal Aturan Pilkada, Komisi II DPR RI Berharap Tidak Mengganggu Jadwal Tahapan

Rabu 21-08-2024,07:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah merubah aturan tentang Pilkada, namun jadwal pelaksanaannya tidak akan terganggu.

"Saya kira ya kalau nanti berkonsekuensi dengan perubahan tahapan atau jadwal, ya saya enggak yakin ya akan bisa sampai kepada perubahan jadwal itu," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurniadi Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

Doli mengatakan jadwal Pilkada sudah disusun dengan memperhatikan berbagai aspek. Artinya, apabila ada penundaan, tentu akan memengaruhi sektor lainnya.

"Kalau kita, satu bermasalah atau kita tunda, itu akan ada berdampak domino, efek domino kepada tahapan-tahapan berikutnya gitu," tuturnya.

BACA JUGA:Bey Machmudin Ingatkan Mitigasi Bencana di Pilkada 2024 Serentak

BACA JUGA:Siti Farida: Saya Ketua Ranting NU di Kecamatan Losari

BACA JUGA:Sikapi Putusan MK Soal Syarat Baru di Pilkada, Hasto: Terima Kasih Telah Mendengarkan Suara Rakyat

Doli mengatakan pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan KPU untuk membahas tindak lanjut putusan MK tersebut.

Komisi II DPR RI pun berencana akan melakukan pertemuan dengan KPU akan digelar pada Senin 26 Agustus 2024 pekan depan.

Rapat pada Senin itu rencananya membahas tiga rancangan peraturan KPU (PKPU) dan dua rancangan peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Selain itu, pada Sabtu 24 Agustus 2024 Komisi II DPR kami akan konsinyering terlebih dahulu.

"Nah bahan ini nanti akan kami bahas di konsinyering pada Sabtu. Mudah-mudahan pada Senin nanti akan ada ya putusan.”

BACA JUGA:Terkait Kematian Vina dan Eky, Farhat Abbas Minta Polresta Cirebon Ungkap Persoalan Ini..

BACA JUGA:Bantu Tata Kelola Usia Produktif, Dompet Dhuafa Cirebon Beri Pelatihan Menjahit

BACA JUGA:PT Ace Jaya Energy Luncurkan AceBlue dan Metanoia

“Kalau lihat dari peraturan, tata peraturan perundangan kita, putusan ini nanti akan dituangkan di PKP," pungkas Doli.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan respons terhadap putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada.

Menurut KPU, putusan MK tersebut akan dipelajari dulu untuk diputuskan apakah akan berlaku untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa mengubah UU.

"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi, untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK," katanya kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pernah Mundur dari Wakil Bupati, Kini Maju di Pilkada Indramayu, Pengamat: Lucky Hakim Tak Konsisten

BACA JUGA:Dukung Pandawara Bersih-bersih Pantai Baro Gebang, Pemkab Cirebon Minta Masyarakat Ikut Berpartisipasi

Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait putusan tersebut dan segera bersurat resmi ke Komisi II DPR.

KPU juga akan menyosialisasikan putusan ini kepada partai politik dan mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan, termasuk perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

"Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," pungkasnya. (*)

Kategori :