CIREBON, RADARCIREBON.COM - Razia rokok ilegal di Kabupaten Cirebon bakal lebih gencar lagi. Saat ini, Satpol PP Kabupaten Cirebon memberikan pembekalan kepada seluruh anggotanya tentang cara mengidentifikasi rokok ilegal di salah satu hotel di kawasan Tuparev Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/8/2024).
Dalam kegiatan yang bertajuk Training Of Trainer (TOT), dihadirkan dari Bea Cukai Cirebon, Kejaksaan Negeri, Polresta Cirebon, dan Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Cirebon. Sejumlah perwakilan isntasi tersebut, diundang sebagai narasumber tentang barang kena cukai tembakau ilegal alias rokok ilegal.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan sub kegiatan pengawasan atas kebutuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di tahun anggaran 2024.
"Kita juga menjalankan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK 07 2001 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau," ujar Imam Ustadi.
BACA JUGA:Trending! Rumah Tangga Pratama Arhan dan Zize Diterpa Isu Perselingkuhan
Melalui kegiatan TOT ini, anggota Satpol PP yang akan melaksanakan kegiatan di lapangan, mendapatkan keterampilan dan ilmu pengetahuan. Bahkan, anggota juga mendapatkan tata cara mengidentifikasi rokok ilegal dari narasumber petugas bea cukai.
"Harapan kami, teman-teman Satpol-PP yang hadir memdapat banyak ilmu dan wawasan terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan di lapangan, nanti," kata Imam.
Ia mengatakan, keberadaan rokok ilegal di hampir seluruh daerah di Indonesia memang banyak digemari masyarakat. Di Kabupaten Cirebon sendiri, penyebaran rokok ilegal merata di 412 desa dan 12 kelurahan yang ada di 40 kecamatan.
"Nanti dari hasil itu kami bisa melihat mana potensi-potensi yang ramai. Itu hasil dari penyebaran anggota, nanti kan kita punya database dari (rokok, red) yang ilegal itu," paparnya.
BACA JUGA:Putusan MK Soal Aturan Pilkada, Komisi II DPR RI Berharap Tidak Mengganggu Jadwal Tahapan
Dalam kegiatan, Narasumber dari Unit Tipeter Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Opan Effendi SH mengatakan, sanksi pada peredaran rokok ilegal terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007, pasal 54, pasal 55, dan pasal 56.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang menjual, menukar, atau menimbun barang yang kena cukai (rokok ilegal) terancam paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dengan denda minimal 2 kalilipat nilai cukai atau maksimal 10 kalilipat nilai cukai.
Ia menyebut, pasca sosialisasi ini, Polresta Cirebon akan meningkatkan sinergitas kepolisian dengan bea cuka, Kejaksaan, dan Satpol-PP Kabupaten Cirebon selaku penegak Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, selesai sosialisasi petugas bakal gencar razia rokok Ilegal.
"Kita akan melakukan pengawasan pendistribusian dan penggunaan pita cukai secara elektronis, pengawasan produksi Barang Kena Cukai (BKC) secara elektronik, dan pengawasan lapangan di wilayah produksi dengan memaksimalkan Bhabinkamtibmas di Desa atau Kelurahan," terangnya. (cep)