Mahfuz Sidik: MK Memutuskan Hal yang Tidak Dimohonkan

Rabu 21-08-2024,19:00 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Asep Kurnia

Pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah, menurut Mahfuz justru  menimbulkan ketidakpastian hukum baru.

BACA JUGA:Wahyu Nugroho Jalani Latihan di Yamaha VR46 Master Camp, Konsisten Raih Podium di Berbagai Sesi Kompetisi

BACA JUGA:Nasi Liwet di Swiss-Belhotel Cirebon Bisa untuk 4 Orang, Segini Harganya

Menyikapi putusan MK tersebut, menurut Mahfuz, menyebabkan nilai ultra petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan begitu, Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera. 

"Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera," tandasnya.*

Kategori :