Mahfuz Sidik: MK Memutuskan Hal yang Tidak Dimohonkan

Rabu 21-08-2024,19:00 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Asep Kurnia

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sekjen DPN Partai Gelora, Drs Mahfuz Sidik MSi, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hal yang tidak dimohonkan. 

Partai Gelora menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU/2024 tentang Uji Materi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah. 

Mahfuz Sidik mengatakan, MK mengeluarkan putusan terkait uji materi UU Pilkada yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. 

Dalam putusannya, kata Mahfuz, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, dan MK memutuskan norma baru pengaturan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

BACA JUGA:Kata Ciro Alves Persib Kurang Beruntung, Begini Sarannya Sebelum Persib Lawan Arema

BACA JUGA:Rumah Ambruk dan Lantai Amblas di Kuningan Mengancam Keselamatan Warga

Atas putusan MK, lanjut Mahfuz, Partai Gelora sebagai salah satu pihak pemohon menyikapi putusan tersebut.

2

Pihaknya menerima putusan MK tentang dihapusnya ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah pasal 40 ayat 3.

Pasal tersebut yang mengatur, pengusulan pasangan calon kepala daerah hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

"MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora," ujar Mahfuz. 

BACA JUGA:Fitur Pada NMAX 'TURBO' Ini Jadi Andalan Para Biker Saat Touring Jarak jauh

BACA JUGA:Jumlah Followers IG Pemain Timnas Indonesia, Paling Banyak Milik Pratama Arhan

Namun demikian, kata Mahfuz, Partai Gelora mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan tentang ambang batas (treshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20% kursi dan atau 25% suara. 

Kemudian MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai. Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi.

"Partai Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan Ultra Petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon (pada pasal 40 ayat 1 UU Pilkada)," tegasnya. 

Kategori :