Daya Motor

Mahfuz Sidik: Ambang Batas Parlemen Nol Persen Tidak Sebabkan Legislatif Deadlocks

Mahfuz Sidik: Ambang Batas Parlemen Nol Persen Tidak Sebabkan Legislatif Deadlocks

Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik-Istimewa -Radar Cirebon

JAKARTA, RADARCIREBON.COM -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik menegaskan, bahwa penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga nol persen tidak menyebabkan terjadinya legislatif deadlocks dalam pengambilan keputusan di DPR.

"Saya kebetulan ada di DPR sejak 2004 ketika parliamentary threshold masih 0 persen. Dan ketika  ambang batas parlemen tidak diberlakukan 2004-2009. DPR tidak pernah mengalami yang disebut legislatif deadlocks dalam pengambilan keputusan," kata Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Menurut Mahfuz, ribut-ribut yang terjadi di DPR  ketika itu, bukan karena legislatif deadlocks, melainkan karena adanya polarisasi antara dua kubu Koalisi Kerakyatan dan Koalisi Kebangsaan.

"Itu lebih pada upaya tarik menarik bagaimana menyepakati porsi sharing di dalam pimpinan alat kelengkapan dewan," katanya.

BACA JUGA:Resmi! Hari Jadi Kabupaten Majalengka Diperingati 11 Februari, Bupati Tegaskan Tak Harus Mewah Tapi Bermakna

Mahfuz mengatakan, besar kecilnya ambang batas parlemen, bahkan nol persen sekalipun tidak akan mengubah jumlah kursi di DPR.

"Kalau sekarang jumlah kursinya 580 ya tetap anggota DPR-nya ada 580 orang. Mau ambang batasnya 0 %, 1 % atau tetap 4 % atau bahkan ada yang mengusulkan 7 %," katanya. 

Yang terjadi, lanjut dia, adalah porsi jumlah anggota dewan setiap fraksi di DPR, ada yang bertambah dan  berkurang.

"Jadi kalau kita bicara legislatif deadlocks, itu relatif tidak ada korelasi yang kuat dengan persoalan ambang batas parlemen," kata Sekjen Partai Gelora ini.

BACA JUGA:Bocoran Samsung Galaxy A57, Terungkap Spesifikasi Lengkap dan Prediksi Harga

Mahfuz berpendapat, Revisi UU Pemilu No.17 Tahun 2017 harus mengacu pada dua hal mendasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, adalah soal proporsional perolehan suara dan kursi yang cenderung tidak proporsional.

Misalnya pada kasus hangusnya perolehan suara PPP dan PSI pada Pemilu 2024 lalu, kurang lebih mencapai 17 juta suara.

Ketika dikonversi, perolehan suara tersebut, menjadi 18 kursi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait