MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, UU Perkawinan Tetap Berlaku
Ilustrasi foto pernikahan. -Freepik-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikapnya terkait keabsahan perkawinan di Indonesia.
Dalam putusan terbarunya, MK menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan pencatatan nikah beda agama.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin 2 Februari 2026.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima oleh Mahkamah.
BACA JUGA:Jelang Ramadan 1447 H, Kemenag Resmikan Aturan Baru Sidang Isbat Nasional
“Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Anugrah Firmansyah.
Ia menggugat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilangsungkan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk mengubah ketentuan yang telah berlaku selama puluhan tahun tersebut.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Mahkamah telah memiliki pendirian hukum yang konsisten terkait persoalan keabsahan perkawinan, termasuk dalam konteks perbedaan agama.
BACA JUGA:Puasa Ramadan 2026 Dimulai Kapan? Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Februari Mendatang
“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo."
"Karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud,” ujar Ridwan.
Menurut Mahkamah, substansi permohonan yang diajukan pemohon pada dasarnya menyentuh persoalan keabsahan perkawinan, bukan sekadar aspek administratif berupa pencatatan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

