MK Minta Pemerintah dan DPR Rombak Total Aturan Pensiun Pejabat Negara
Mahkamah Konstitusi -istimewa-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merombak total regulasi terkait hak keuangan dan tunjangan pensiun pejabat negara.
Permintaan ini disampaikan melalui putusan MK yang menilai aturan lama sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Senin 16 Maret 2026, MK memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak diperbarui dalam jangka waktu dua tahun.
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat 2026, Kapolda Jabar Tinjau Rest Area 228A
Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang menguji undang-undang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi atau Lembaga Tinggi Negara, termasuk para mantan pejabatnya.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pleno MK menjelaskan, regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan struktur ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen konstitusi.
“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” ujar Saldi saat membacakan salah satu poin penting dalam putusan tersebut.
MK menyoroti setidaknya lima hal yang harus menjadi perhatian pemerintah dan DPR saat menyusun regulasi baru mengenai hak keuangan pejabat negara.
Pertama, pengaturan mengenai besaran hak keuangan dan mekanisme pemberiannya harus mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Kedua, materi undang-undang harus disusun sesuai dengan karakter lembaga negara yang bersangkutan.
Artinya, tidak semua pejabat negara dapat diperlakukan dengan skema yang sama karena setiap lembaga memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.
BACA JUGA:Hashim Ungkap Arahan Prabowo:Tanah BUMN Tak Boleh Dijual, Diprioritaskan untuk Rumah Rakyat
MK juga menekankan perlunya klasifikasi pejabat negara berdasarkan cara pengisiannya.
Dalam hal ini, terdapat pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), pejabat yang dipilih melalui proses seleksi berbasis kompetensi (selected officials), serta pejabat yang ditunjuk atau diangkat langsung (appointed officials).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

