Daya Motor

MK Minta Pemerintah dan DPR Rombak Total Aturan Pensiun Pejabat Negara

MK Minta Pemerintah dan DPR Rombak Total Aturan Pensiun Pejabat Negara

Mahkamah Konstitusi -istimewa-radarcirebon.com

“Pembentuk undang-undang juga dapat memperluas cakupan dengan memasukkan pejabat yang diangkat atau ditunjuk, misalnya jabatan menteri negara,” kata Saldi.

Ketiga, aturan baru harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara. 

MK menilai pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara perlu mendapatkan jaminan perlindungan dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitas dalam menjalankan tugas.

Keempat, pemerintah dan DPR perlu mengkaji ulang skema pemberian hak pensiun bagi pejabat negara. 

Mahkamah membuka kemungkinan agar sistem pensiun diganti dengan model lain, seperti pemberian “uang kehormatan” yang dibayarkan sekali setelah masa jabatan berakhir.

Menurut MK, lamanya masa jabatan juga harus menjadi faktor penentu dalam menentukan skema hak keuangan tersebut, baik bagi pejabat hasil pemilu, hasil seleksi, maupun pejabat yang ditunjuk.

BACA JUGA:Arus Mudik Mulai Terasa, 68 Ribu Kendaraan Melintas di Jalur Bypass Cirebon

Kelima, Mahkamah menegaskan bahwa penyusunan undang-undang baru harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna. 

Proses pembentukan regulasi diharapkan membuka ruang bagi akademisi, masyarakat sipil, hingga kelompok yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan keuangan negara.

MK menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi relevan karena disusun berdasarkan struktur ketatanegaraan sebelum amandemen konstitusi.

Pada saat undang-undang tersebut dibuat, sistem ketatanegaraan Indonesia masih merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan serta TAP MPR Nomor III/MPR/1978.

Dalam struktur lama, lembaga negara hanya terdiri dari enam institusi utama, yaitu MPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).

Namun setelah amandemen konstitusi dan lahirnya UUD NRI Tahun 1945, struktur lembaga negara mengalami perubahan signifikan. 

Kini terdapat lebih banyak lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

BACA JUGA:Aston Cirebon Hadirkan Halal Bihalal Buffet Lebaran, Harga Mulai Rp230 Ribu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase