MK Minta Pemerintah dan DPR Rombak Total Aturan Pensiun Pejabat Negara
Mahkamah Konstitusi -istimewa-radarcirebon.com
Perubahan tersebut membuat konsep “lembaga tertinggi negara” dan “lembaga tinggi negara” yang digunakan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi memiliki dasar normatif yang kuat.
“Semua frasa yang berkaitan dengan lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dalam undang-undang tersebut telah kehilangan pijakan normatifnya,” kata Saldi.
MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi baru yang lebih sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perubahan atau penggantian aturan, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 akan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi secara permanen dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini dinilai menjadi momentum penting untuk menata ulang sistem pemberian hak keuangan dan pensiun bagi pejabat negara agar lebih transparan, adil, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

