SONTOLOYO! Kakek Pensiunan ASN di Kuningan Cabuli Bocah SD

Jumat 23-08-2024,10:00 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Tatang Rusmanta

Korban dilaporkan mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. 

Oleh karena itu, kata Suhandi, pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban melalui UPTD PPA dengan melibatkan psikolog anak.

Iptu Suhandi menambahkan, bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Cirebon, meski belum ada laporan resmi terkait hal itu.

"Untuk korban yang kami tangani saat ini hanya satu, dan korban masih bertetangga dengan pelaku," imbuh Suhandi.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. 

DIPERIKSA POLISI: Kakek berinisial EH (77), diperiksa polisi dan harus mendekam dalam bui, setelah dilaporkan sebagai terduga pelaku cabul terhadap anak tetangganya di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Kategori :