2 Akun TikTok Dilaporkan ke Polisi oleh Aaliyah Massaid, Ini Penyebabnya

Senin 26-08-2024,05:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - 2 akun TikTok dilaporkan ke polisi oleh Aaliyah Massaid gara-gara memuat konten berita bohong. 

Aaliyah Massaid mendatangi lapor polisi pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik. 

Laporan istri Thoriq Halilintar ini sedang ditangani. Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya turun tangan.

"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/8/2024).

BACA JUGA:Persib Ditahan Arema, Nick Kuipers Singgung Peluang Mailson Lima di 5 Menit Akhir Babak Kedua

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pelapor merasa telah dicemarkan nama baiknya. Ini terkait dengan postingan dua akun TikTok pada Juli 2024.

Disebutkan bahwa Aaliyah sedang berada di rumah pada 28 Juli 2024. Ketika itu pelapor sedang membuka media sosial TikTok. 

2

Kemudian pada akun @esmeralda_9999 dan @medialestar serta Youtube @infomedia3180, yang bersangkutan melihat konten berita bohong tentang dirinya. Aal dituduh hamil di luar nikah.

"Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah. Padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil. Bahkan, saat ini pelapor sedang merasa haid," jelas Ade.

BACA JUGA:Begini Janji Bojan Hodak Usai Persib Ditahan Arema di Kandang

BACA JUGA:Timnas U-20 Ikut Turnamen di Korea Selata, Indra Sjafri Bicarakan Soal Target

Ade Ary menjelaskan, kliennya merasa tersinggung dengan pemberitaan tersebut. Menurutnya, kehirmatan Aaliyah sebagai seorang wanita diserang.

"Selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu? (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu lembar kertas hasil cuplikan layar yang diperoleh dari akun tersebut.

Sementara itu, Ade Ary mengatakan, bahwa tersangka dalam lidik tersebut dikenakan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024.

Kategori :