JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) telah disetujui Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bahwa ketiga rancangan tersebut berkaitan dengan logistik kampanye, kampanye Pilkada dan dana kampanye.
BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-63, Pj Wali Kota Cirebon: Dukung Jadi Ekstrakuriluler di Sekolah
BACA JUGA:KY Berhentikan 3 Hakim Pemberi Vonis Bebes Ronald Tannur
BACA JUGA:Tok! Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Begini Respon Amar Zoni
“Komisi II DPR RI bersama kementerian dalam negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” tutur Doli dalam rapat Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.
Doli berharap beleid tersebut bisa diundangkan. Sebab, pendaftaran dibuka 27 hingga 29 Agustus mendatang.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Usung Andika Perkasa-Hendrar untuk Pilkada Jateng
BACA JUGA:Bey Machmudin Lantik Hening Widiatmoko sebagai Pustakawan Ahli Utama: Jaga Peradaban
BACA JUGA:Statistik Jay Idzes Usai Debut di Serie A, Catat Rekor Mengesankan
"Alhamdulillah tadi sudah disepakati tinggal di harmonisasi saja, biasanya antara pkpu dengan bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP, baru nanti diundangkan," ungkapnya.
“Saya kira hari ini harus segera diundangkan, tapi kalau yang lain kan masih cukup waktu karena logistik kan nanti dipergunakan pada saat 27 November 2024,” lanjutnya.
BACA JUGA:OJK Perkuat Infrastruktur SLIK
BACA JUGA:Pria Nekat Menceburkan Diri ke Sumur di Cirebon, Polisi Bocorkan Kondisinya
BACA JUGA:Rakercabsus, PDIP Resmi Usung Imron-Agus di Pilkada 2024