BACA JUGA:Dianiaya dan Diintimidasi oleh Mantan Suami, Warga Samadikun Lapor ke Mapolres Cirebon Kota
Ia menegaskan, parpol atau gabungan parpol harus menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU minimal H-1 sebelum mendaftarkan bapaslonnya. Ini dilakukan agar KPU bisa menyiapkan semua kebutuhan, termasuk dari sistem pengamanan yang akan diterapkan.
“Pengantar tidak kami batasi. Yang penting jaga ketertiban. Tapi yang bisa masuk ke kantor KPU dibatasi 30 orang, itu termasuk paslon. Jadi sekali lagi, perlu ada pemberitahuan sehari sebelum mendaftar. Ini untuk menghindari tidak ada pendaftar yang datang di jam yang sama,” jelasnya.