2 ASN Majalengka Dipecat, Terlibat Narkoba dan Mangkir Kerja Setahun

Selasa 03-09-2024,11:30 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Besok Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sindi: Saksi Baru Sudah Siap

Setelah semua lengkap dan proses ditempuh sesuai prosedur, surat pemberhentian untuk AM akhirnya ditandatangani oleh Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi.

Sedangkan Guru PPPK berinisial MEG melakukan pelanggaran yang lebih berat lagi. 

Sebab dia telah mencoreng citra ASN sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya menjadi teladan dengan terlibat dalam kasus narkoba.

“Saya sudah menandatangani surat pemberhentian mereka. Saat ini, kami tinggal menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan proses ini diperkirakan akan selesai dalam minggu ini,” jelasnya.

Dedi Supandi juga memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Majalengka agar senantiasa bekerja dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.

Menurutnya, penerapan sanksi tegas ini adalah bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya ‘virus’ atau ‘bakteri’ pelanggaran disiplin yang dapat merusak budaya kerja yang baik di lingkungan Pemkab Majalengka.

“Kami tidak ingin ada ASN yang bekerja dengan baik terpengaruh oleh tindakan rekan-rekannya yang melanggar aturan. Oleh karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara ketat, dan sistem reward dan punishment ini akan terus kami terapkan,” tegasnya.

2

Dedi juga mengungkapkan bahwa dalam proses pemberhentian ini, kepala dinas terkait juga dimintai keterangan dan diperiksa. 

Dia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan kerja sama dalam mencapai tujuan pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat.

“Kerja yang baik, ikuti aturan, dan mari kita bersama-sama mencapai tujuan pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat. Itu saja yang perlu kita pegang teguh,” pungkasnya.

Kategori :