2 ASN Majalengka Dipecat, Terlibat Narkoba dan Mangkir Kerja Setahun

Selasa 03-09-2024,11:30 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Tatang Rusmanta

RADAR CIREBON – 2 Aparatur Sipil Negara alias ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dipecat.

Dalam hal ini, Pemkab Majalengka menunjukkan ketegasannya untuk menegakan integritas dan kedisiplinan para abdi negara.

2 ASN Majalengka yang telah resmi dipecat ini melakukan pelanggaran berat. 

Alasan pemecatan disebutkan, yaitu lantaran salah satu ASN dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka mangkir kerja selama satu tahun.

BACA JUGA:KDM Soal Jalan Rusak di Daerah: Yang Tak Mampu Diperbaiki Kita Ambil Alih

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

Tidak hanya itu, ada juga seorang guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK yang dipecat karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

2

Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengatakan, bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah. 

Yakni, dalam menerapkan sistem reward dan punishment secara tegas dan konsisten.

"Kami telah menyampaikan kepada seluruh ASN bahwa sistem reward dan punishment ini akan diterapkan dengan tegas. Dua ASN diberhentikan karena tidak masuk kerja dan tidak disiplin, sementara satu lagi terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ungkap Dedi dilansir dari Radar Majalengka, Selasa 3 September 2024.

BACA JUGA:BRI Liga 1 Bergulir, Omzet UMKM Penjual Gorengan ini Meningkat Hingga Dua Kali Lipat

Adapun ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka yang diberhentikan berinisial AM. 

Dia terbukti melanggar kode disiplin sebagai abdi negara. Yakni tidak masuk kerja selama kurang lebih satu tahun. 

Dikatakan Dedi, seorang ASN yang mangkir dari tugas dalam waktu lama tidak hanya mengganggu pelayanan publik tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan.

Menurut Dedi, pemecatan dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan khusus serta pengumpulan keterangan dari pihak terkait. 

Kategori :