RADAR CIREBON - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) keenam terpidana kasus kematian Vina dan Eky digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (4/9/2024).
Sidang PK kasus tersebut menghadirkan keenam terpidana seumur hidup yakni Hadi, Jaya, Supriyadi, Eka, Eko Ramadhani, dan Rifaldi.
Para terpidana hadir di PN Kota Cirebon menggunakan mobil bus tahanan Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon pukul 08.45 WIB.
Selain tim kuasa hukum, para terpidana juga dikawal langsung oleh Tim LPSK.
BACA JUGA:Tunggu Putusan, Berkas Perkara Permohonan Sidang PK Saka Tatal Sudah Dikirim ke MA
BACA JUGA:Proyek Infrastruktur Diduga Akan Dikondisikan Tendernya, Begini Kata Dinas PUPR Kota Cirebon