K juga mengatakan, bahwa dia dan T menjual kalung emas hasil curian itu kepada pria berinisial H yang diketahui sebagai penadah.
Pelaku juga mengatakan, aksi penjambretan tersebut sudah direncanakan sebelumnya oleh dirinya bersama T.
Sementara itu, saat beraksi, K mengaku berperan sebagai joki dan mengawasi situasi sekitar. Kemudian T yang berperan sebagai eksekutornya.
“K mengaku kecanduan judi slot sehingga melakukan penjambretan. Barang curian yang dijual kepada penadah berinisal H warga Jatibarang dengan harga Rp27.600.000 dibagi dua masing-masing mendapatkan Rp 13.800.000,” ungkap Sunaryo.
Kapolsek Leleya itu pun mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap menemui kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Warga bisa melapor bisa melalui layanan Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu di nomor 081999700110 atau call center 110,” ungkapnya.