RADAR CIREBON – Jambret asal Kecamatan Balongan dibekuk Polsek Lelea, Kabupaten Indramayu.
Jambret berinisial K (38) ini merupakan warga Kecamatan Balongan yang sudah biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Lela.
Penangkapan jambret ini dibenarkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Lelea Iptu Sunaryo.
Menurut Kapolsek, K berhasil diringkus ketika berada di rumahnya, Kecamatan Balongan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah buron satu setengah bulan.
BACA JUGA:Ribuan Botol Miras Hasil KRYD dan Operasi Pekat Dimusnahkan oleh Polresta Cirebon
BACA JUGA:Agustus 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkoba
Dijelaskan oleh Kapolsek bahwa K bersama seorang temannya yang kini masih buron, menjambret kalung milik Lasimpen (59).
Korban merupakan warga Desa/Kecamatan Lelea. Peristiwa itu terjadi di dekat rumah korban pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
Barang korban yang dijambret adalah kalung yang sedang dikenakannya. Berat kalung emas itu 50 gram. Harganya ditaksir senilai Rp55 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sunaryo memastikan, pihaknya langsung bergerak memburu pelaku setelah menerima laporan tersebut.
BACA JUGA:Sambut Misa Bersama Paus Fransiskus, Ratusan Jemaat Gereja Santo Yusuf Cirebon Berangkat ke GBK
Kemudian dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mendapatkan identitas pelaku. Salah satunya pelaku berinisial K dari Balongan, Kabupaten Indramayu.
“Setelah mendapat identitas pelaku, kami langsung bergerak, dan K berhasil diringkus pada Sabtu (31/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Sunaryo menjelaskan, bahwa dalam pengakuannya kepada penyidik, K menyatakan bahwa dirinya beraksi bersama seorang teman berinisial T.
T merupakan warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Yang bersangkutan saat ini masih berstatus buron.