Polisi Bongkar Kasus TPPO Warga Indramayu, Korban Meninggal di Arab Saudi

Polisi bongkar kasus TPPO warga Indramayu, tersangka perempuan inisial TS (65) berhasil ditangkap.-Anang Syahroni-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Polisi berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang alias TPPO dengan tersangka dan korban sama-sama warga Kabupaten Indramayu.
Modus TPPO ini memberangkatkan pekerja migran Indonesia atau PMI ke timur tengah. Kasus ini dilaporkan sejak 9 Agustus 2023.
Dijelaskan Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers belum lama ini, pihaknya telah menangkap satu tersangka perempuan inisial TS (65).
TS warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Tersangka diduga kuat mengirim dua perempuan ke Arab Saudi.
BACA JUGA:Digelar Turnamen Mobile Legends dan eFootball di Kota Cirebon, Total Hadiah Rp15 Juta
BACA JUGA:Relawan UGM Bergerak Desak Jokowi Tunjukan Ijazah Asli, Ketua Kagama Cirebon: Publik Punya Hak
Padahal di Arab Saudi sedang diberlakukan moratorium penempatan PMI perseorangan.
“Perekrutan korban dilakukan sejak Desember 2022 hingga Maret 2023, korban dijanjikan proses keberangkatan cepat, gaji sebesar 1.200 Riyal, serta uang fit senilai Rp7 juta,” tutur Kapolres Indramayu melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Muchammad Arwin Bachar.
Salah satu korbannya yaitu Wasinah binti Sumali Kadi dilaporkan sudah meninggal. Wasinah meninggal dunia di Arab Saudi diduga setelah dianiaya oleh majikan.
Korban lainnya bernama Ica binti Caskim, berhasil dipulangkan meski sempat mengalami sakit selama bekerja di Arab Saudi.
BACA JUGA:Forkopimda Kabupaten Cirebon Turun, Kawasan Wisata Trusmi Ditertibkan
BACA JUGA:Sampah Liar di Ruas Jalan Suranenggala-Arjawinangun Ganggu Pengguna Jalan
“Korban diberangkatkan melalui Bandara Juanda Surabaya dan diserahkan kepada agen di Jakarta. Keduanya diberangkatkan tanpa melalui prosedur resmi sesuai aturan penempatan PMI,” jelas Arwin.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: