Polisi Bongkar Kasus TPPO Warga Indramayu, Korban Meninggal di Arab Saudi
Polisi bongkar kasus TPPO warga Indramayu, tersangka perempuan inisial TS (65) berhasil ditangkap.-Anang Syahroni-Radarcirebon.com
Barang bukti yang diamankan yaitu dokumen identitas para korban, buku paspor, tiket pesawat, surat-surat dari Kementerian Luar Negeri RI, dan catatan administrasi milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup jika mengakibatkan kematian,” tandas Arwin.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Sekali lagi, bagi masyarakat harus berhati-hati jika ingin bekerja keluar negeri apalagi ke wilayah Timur Tengah, kami Polres Indramayu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang demi perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


