Orang Tua Korban TPPO Asal Kuningan Laporkan ke Bareskrim Polri, Simak Kronologi Lengkap
Kasus dugaan TPPO menimpa pasangan asal Kabupaten Kuningan yang dipaksa bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Keluarga korban lapor ke Bareskrim Polri.-Ist-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Upaya perlindungan terhadap korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan Polres Kuningan.
Melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), jajaran Satreskrim memberikan pendampingan penuh kepada keluarga warga Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, yang melapor ke Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait kasus dugaan eksploitasi di Kamboja.
Pendampingan ini dilakukan setelah sebuah video viral memperlihatkan permintaan tolong seorang pria asal Kuningan yang diduga dipaksa bekerja di Kamboja.
Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Azis menjelaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warga dari eksploitasi lintas negara.
BACA JUGA:Preman Pasar Jagasatru Ditangkap Polisi Usai Aksi Pemalakan Viral
BACA JUGA:Ekonomi Jabar 2026 Diprediksi Melejit, Sekda Herman Ungkap Faktor Pendorong Utamanya
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk mempercepat proses hukum serta memastikan keluarga korban memperoleh informasi yang jelas.
“Kami mendampingi orang tua korban sejak laporan resmi disampaikan. Tujuannya agar penanganan kasus berjalan tepat sasaran dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Kronologi: Diiming-imingi Gaji Tinggi, Dipaksa Jadi Operator Judi Online
Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika korban bernama Dimas dan istrinya menerima tawaran kerja di Kamboja dengan gaji Rp9 juta per bulan, termasuk fasilitas keberangkatan yang diklaim ditanggung perusahaan.
BACA JUGA:Asal Usul Desa Cisaat Cirebon: Pertarungan Ki Makeru dan Hilangnya Pusaka Mbah Kuwu Sangkan
Namun realitasnya jauh berbeda. Setibanya di Kamboja, pasangan tersebut dipaksa bekerja sebagai operator judi online. Gaji mereka bahkan dipotong hingga mencapai sekitar Rp25 juta. Mereka juga diduga mengalami tekanan dan kekerasan selama bekerja.
Upaya melarikan diri bersama sekitar 10 pekerja lain gagal karena dokumen penting, termasuk paspor, ditahan perusahaan. Situasi ini mencuat setelah video permintaan tolong korban beredar dan menjadi viral.
Orang tua korban kini telah melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


