Kredit Fiktif Rp139,6 Miliar yang Bikin 3 Eks Direksi BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan Kejati Jabar

Kredit Fiktif Rp139,6 Miliar yang Bikin 3 Eks Direksi BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan Kejati Jabar

3 eks direksi BPR Karya Remaja Indramayu ditahan Kejati Jabar karena diduga menyalurkan kredit fiktif.-Foto: Humas Kejaksaan Tinggi Jabar-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - 3 mantan direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Mereka diduga membuat negara mengalami kerugian hingga Rp139,6 miliar akibat kredit fiktif.

Ketiga tersangka merupakan Direktur Utama periode 2012 - 2022 inisial SGY, Direktur Operasional periode 2012 - 2019 dan BS yang merupakan Direktur Operasional 2020 - 2023.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto mengatakan, ketiga tersangka ditahan sejak Kamis, 26, Juni 2025.

BACA JUGA:Diah Fitri Maryani, Anggota DPRD Jabar Ungkap Pentingnya Ketahanan Keluarga untuk Tingkatkan Kualitas Hidup

Penahanan ketiga tersangka berdasar surat perintah penyidikan Nomor Print-539/m.2/Fd.2/03/2025 dengan tanggal 10 Maret 2025.

Dwi Agus menjelaskan, ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Mereka melakukan penyaluran kredit fiktif pada tahun 2013 sampai dengan 2021 yang mengakibatkan kerugian pada BPR Karya Remaja.

"Total kerugian keuangan negara sebesar Rp139,6 miliar," kata Dwi Agus.

BACA JUGA:Frank van Kempen Resmi Menjadi Pelatih Timnas Indonesia U-20

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Jabar diketahui terjadi penyimpangan dengan 3 modus.

Pertama, penyaluran 121 kredit dengan baki debet Rp129,4 miliar.

Kedua, 7 fasilitas kredit yang diduga proses persetujuannya tidak sesuai dan tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dengan baki debet Rp 6,5 miliar.

Ketiga, kredit yang direaliasikan atas instruksi SGY dan BS terhadap 14 kredit kantor cabang dengan 39 orang debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: