Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, DPRD Sahkan Perda RTRW 2024-2045

Kamis 05-09-2024,14:00 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM -DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon tahun 2024-2045. Pengesahan Perda ini dilakukan dalam rapat paripurna, Rabu (4/9).

Pengesahan itu sebagai upaya mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Cirebon.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi ST MSi mengatakan, revisi perda RTRW yang sudah disahkan ini terjadi perubahan yang fundamental seperti pola ruang industri, yang mana di RTRW 2018 luasa sebelumnya 9900 hektare, terjadi pengurangan sekitar 3000-3500 hektare (ha).  

Kemudian, dalam perubahan RTRW yang baru juga ada penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang jumlahnya melebihi dari besaran tahun 2018, yang sebelumnya 44 ribu menjadi 48 ribu ha.

“Pada prinsipnya, pengesahan Perda RTRW ini merupakan langkah strategis untuk memetakan dan mengatur penggunaan lahan serta pengelolaan ruang di wilayah Kabupaten Cirebon selama 21 tahun ke depan,” kata Luthfi, usai paripurna.

BACA JUGA:M Asyrof Abdik Dorong Kreatif dan Inovasi Pemuda Sebagai Motor Penggerak Pembangunan

Menurutnya, RTRW ini juga akan menjadi acuan bagi seluruh sektor pembangunan, baik untuk kebutuhan infrastruktur, permukiman, hingga kawasan industri.

“Dengan disahkannya Perda RTRW 2024-2045, kita memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengarahkan pembangunan wilayah sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah, serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan,” terangnya.

2

Menurutnya, sejumlah perubahan dan penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan wilayah dan tantangan pembangunan di masa depan.

Salah satu fokus utama dalam RTRW ini adalah pengembangan kawasan strategis yang diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah, seperti pengembangan kawasan industri dan pariwisata yang berbasis lingkungan.

BACA JUGA:Pasokan Listrik EBT Terus Bertambah, PLN Bakal Operasikan PLTA Jatigede 110 MW

“Setelah RTRW disahkan, Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Riparkab) akan kita sahkan di Minggu depannya. Kenapa demikian, karena RTRW menjadi acuan dalam setiap pembangunan dan pengembangan daerah, termasuk wisata,” pungkasnya. (sam)

Kategori :