Sudirman Terpidana Kasus Vina Dikembalikan ke Cirebon, Jadwal Sidang Sudah Ditentukan

Kamis 05-09-2024,13:12 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADAR CIREBON – Sudirman, terpidana kasus kematian Vina dan Eky, akhirnya dikembalikan dari Lapas Banceuy, Kota Bandung, ke Lapas Kelas 1 Cirebon, Jalan Kesambi, Kota Cirebon.

Dengan menggunakan mobil tahanan Transpas dan dikawal tim dari LPSK, terpidana Sudirman tiba di Lapas Kelas 1 Cirebon, Kamis siang (5/9/2024) tepat pukul 12.30 WIB.

Setibanya di Lapas Kelas 1 Cirebon, mobil tahanan Transpas milik Lapas Banceuy Langung masuk ke pintu gerbang 4 Lapas Kelas 1 Cirebon.

Jan S Hutabarat, salah satu Tim Kuasa Hukum para terpidana kasus kematian Vina dan Eky dari Peradi kepada radarcirebon.com mengatakan, Sudirman diberangkatkan dari Lapas Banceuy Kota Bandung dalam keadaan sehat. 

BACA JUGA:Turnamen Sepak Bola Api di Kuningan Seru dan Menantang, Digelar Oleh GP Ansor

BACA JUGA:Jambret Asal Balongan Diringkus Polsek Lelea Indramayu, Pelaku Asal Juntinyuat Masih Buron

Sudirman juga disebut gembira bisa kembali ke Lapas Kelas 1 Cirebon.

‘’Dia gembira akhirnya bisa dikembalikan ke Lapas Cirebin ini. Tadi di Banceuy Sudirman sempat dadah-dadah sama tim (kuasa hukum) kita,’’ katanya.

Jan menyebutkan, Sudirman terpisah dan agak terlambat kembali ke Lapas Kelas 1 Cirebon dibandingkan enam terpidana lainnya. 

"Kami juga terlambat untuk mendapatkan kuasa dari Sudirman. Tapi Alhamdulillah, tidak sampai satu minggu setelah kuasa kami terima, kami sudah mendaftarkan permohonan PK atas nama Sudirman di Pengadilan Negeri Kota Cirebon,’’ sebutnya.

BACA JUGA:15 Penegdar OKT Dibekuk Polres Indramayu dari 10 Wilayah, Barang Bukti Belasan Ribu Butir

Dijelaskan Jan, sidang perdana PK untuk terpidana Sudirman direncanakan digelar pada 25 September 2024 mendatang.

"Kami sedang mengusahakan supaya majelis hakim bisa menyatukan pemeriksaan permohonan PK dari Sudirman berbarengan dengan enam terpidana yang lain. Karena pada prinsipnya pokok perkaranya dan putusannya itu sama dengan Hadi cs. Jadi saya pikir itu gimana kebijakan dari pada majelis hakim supaya persoalan ini tidak berlarut-larut. Saya pikir Indonesia sudah lelah menghadapi kasus ini,’’ jelasnya.

Jan berharap agar keadilan bisa segera diterima oleh tujuh terpidana kasus Vina yang kini masih mendekam di penjara.

Begitu pula terhadap Saka Tatal, mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eky yang telah lebih dulu mengajukan PK dan sedang menunggu putusan dari Mahkamah Agung. 

Kategori :