BACA JUGA:Ribuan Botol Miras Hasil KRYD dan Operasi Pekat Dimusnahkan oleh Polresta Cirebon
BACA JUGA:Sambut Misa Bersama Paus Fransiskus, Ratusan Jemaat Gereja Santo Yusuf Cirebon Berangkat ke GBK
Dirinya menyebutkan, Tim kuasa hukum dari Peradi akan mencoba terus berjuang agar sidang PK ketujuh terpidana bisa disatukan.
"Kami akan menghadirkan sekitar 39 saksi fakta dan 11 saksi ahli di sidang PK ini. Dan tidak gampang untuk menghadirkan itu semua. Jadi kita harus menciptakan peradilan yang efektif, efisien, murah dan cepat. Ini kita mohon kepada majelis hakim untuk kembali mempertimbangkan,’’ sebutnya.
Jan S Hutabarat menerangkan, novum atau bukti baru dari enam terpidana pun hampir sama dengan novum Sudirman.
"Untuk Sudirman, kami juga sudah menemukan adanya fakta alibi, yang mengetahui keberadaan Sudirman pada malam kematian Vina dan Eky. Bahwa pada saat malam itu (27 Agustus 2016), pada pukul 21.30 WIB, Sudirman bermain HP bersama kakaknya di depan rumah. Dan ada yang menyaksikan itu, bahkan bertegur sapa dengan Sudirman. Jadi saya pikir sama dengan Hadi cs bahwa mereka punya alibi. Pada malam itu, pada jam itu mereka tidak ada di TKP,’’ terangnya.
Termasuk Rivaldi, lanjut Jan, juga diketahui sedang berkumpul dengan teman-temannya di suatu tempat saat malam kejadian.
"Untuk itu, saya dan rekan-rekannya sesama tim kuasa hukum para terpidana dari Peradi meyakini seluruh terpidana kasus Vina tidak terlibat dalam kasus tersebut.
‘’Kami yakin 100 persen mereka tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky,’’ pungkasnya.