RADAR CIREBON - Kehadiran hewan peliharaan sering kali memberikan kebahagiaan bagi pemiliknya. Namun, bagaimana jika hewan peliharaan tersebut mengganggu tetangganya?
Apakah ada aturan hukum yang mengatur tentang hewan peliharaan yang menyebabkan kerugian atau gangguan bagi orang lain?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan melihat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tanggung jawab pemilik hewan peliharaan terhadap kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut.
Pertama, mari kita lihat Pasal 1368 KUHPerdata. Pasal ini secara jelas menyatakan bahwa pemilik atau pengguna seekor binatang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh binatang tersebut.
BACA JUGA:Berikut Daftar Penyakit atau Penanganan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ini berlaku baik ketika binatang tersebut berada di bawah pengawasan pemiliknya maupun ketika binatang tersebut tersesat atau terlepas. Bunyi lengkap Pasal 1368 KUHPerdata adalah sebagai berikut:
"Pemilik seekor binatang, atau mereka yang memakainya, adalah bertanggung jawab untuk kerugian yang ditimbulkan oleh binatang itu, baik binatang itu berada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas."
Ini berarti bahwa jika hewan peliharaan melukai tetangga atau merusak properti tetangga, pemilik hewan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang terjadi.
Tanggung jawab ini tidak hanya terbatas pada situasi di mana pemilik secara langsung mengawasi hewan tersebut, tetapi juga berlaku jika hewan tersebut melarikan diri atau tersesat.
BACA JUGA:Duta Genre 2024, Amanda Soemedi: Jadilah Pribadi Kreatif Aktif Berkarakter
Lebih lanjut, hukum pidana juga mengatur mengenai tanggung jawab pemilik hewan. Pasal 490 KUHP memberikan ancaman pidana bagi mereka yang gagal mengendalikan hewan peliharaannya.
Pasal ini menguraikan beberapa situasi di mana pemilik hewan dapat dikenai hukuman:
1. Barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau hewan yang sedang ditunggangi, dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.
2. Barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya jika hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.
BACA JUGA:Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima NTB