3. Barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian.
4. Barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
Hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana kurungan paling lama enam hari atau denda maksimal tiga ratus rupiah.
Meski nilai dendanya tampak kecil jika dilihat dari nominalnya saat ini, tetapi ancaman kurungan menunjukkan bahwa negara memandang serius masalah ini.
BACA JUGA:Cek Kondisi SUGBK Jelang Laga Timnas Indonesia vs Australia, Erick Thohir: Stadion Cukup Baik
Secara hukum, pemilik hewan peliharaan memiliki tanggung jawab penuh atas segala tindakan hewan mereka yang menimbulkan kerugian atau gangguan bagi orang lain.
Baik dalam KUHPerdata maupun KUHP, telah diatur bahwa kelalaian dalam menjaga dan mengendalikan hewan peliharaan dapat berujung pada sanksi pidana.
Oleh karena itu, pemilik hewan harus selalu memastikan bahwa hewan peliharaan mereka tidak menyebabkan kerugian atau gangguan bagi tetangga atau lingkungan sekitarnya.
Dengan memahami dan mematuhi peraturan yang ada, kita dapat menciptakan lingkungan yang harmonis dan aman bagi semua pihak.
BACA JUGA:Calon Wakil Walikota Cirebon Farida Bertekad Tambah Insentif Guru PAUD
Jika terjadi gangguan yang disebabkan oleh hewan peliharaan, langkah bijak adalah segera menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sebelum melibatkan pihak berwajib. (Muhammad Sulthan Al muzakky)