Pemkot Cirebon Siap Berikan Sanksi Kepada Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Kepala DLH Kota Cirebon dr Yuni Darti kepada radarcirebon.com, Rabu 25 Juni 2025.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kota Cirebon akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DLH Kota Cirebon dr Yuni Darti kepada radarcirebon.com, Rabu 25 Juni 2025.
"Kami dari DLH Kota Cirebon mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.”
“Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku buang sampah sembarang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur sanksi tegas bagi pelanggar," ungkapnya.
BACA JUGA:Ditangkap Satresnarkoba Polresta Cirebon, Begini Pengakuan Tersangka Pengedar Narkoba
BACA JUGA:Rail Clinic Beri Layanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis di Stasiun Arjawinangun
BACA JUGA:Crab 1818 Pastikan Menu Makanan yang Disediakan Tidak Mengandung Unsur Non Halal
Yuni Darti menyebutkan, perilaku membuang sampah tidak pada tempatnya bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga bisa dikenai sanksi hukum.
"Setiap orang yang membuang sampah sembarangan, baik di sungai, pantai, trotoar, jalan, tanah kosong, hingga saluran drainase, melanggar Pasal 38 dalam Perda tersebut.”
“Dalam Pasal 42 disebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta," sebutnya.
BACA JUGA:Jaga Ekosistem Sungai dan Laut di Jawa Barat, KDM Libatkan TNI AL
BACA JUGA:Banyak Gadai Swasta di Cirebon Ilegal, Simak Ciri-ciri Gadai Swasta Legal dan Ilegal
BACA JUGA:Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api, Ini Ciri-ciri Korban
Yuni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tempat sampah yang telah disediakan di ruang-ruang publik, serta turut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan.
"Kepedulian terhadap sampah bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga soal hukum. Mari jaga Kota Cirebon tetap bersih dan sehat.”
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan patroli rutin untuk menekan angka pelanggaran, bekerja sama dengan Satpol PP untuk penindakan hukumnya," pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase