Banyak Gadai Swasta di Cirebon Ilegal, Simak Ciri-ciri Gadai Swasta Legal dan Ilegal
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Agus Muntholib saat diwawancarai di Kantor OJK Cirebon.-Apridista Siti Ramdhani-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Memiliki penduduk terpadat, tak heran jika Jawa Barat kerap menjadi sumber pusat pertumbuhan berbagai sektor jasa keuangan. Salah satunya gadai swasta.
Namun, perlu diwaspadai, di tengah menjamurnya gadai swasta saat ini, masih banyak gadai swasta yang belum mengantongi izin. Di Cirebon contohnya, hingga saat ini hanya dua perusahaan gadai swasta yang sudah berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Agus Muntholib menuturkan hingga saat ini hanya dua perusahaan gadai swasta yang telah berizin di OJK Cirebon yakni PT Gadai Dwijaya Utama sejak tahun 2019 dan PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang sejak tahun 2022.
Kedua perusahaan gadai swasta ini memiliki kantor cabang di Cirebon dan telah mengantongi izin dari OJK Cirebon.
BACA JUGA:Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api, Ini Ciri-ciri Korban
BACA JUGA:28 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polresta Cirebon Periode Mei 2025
"Selain dua gadai ini, kami nyatakan belum berizin, beberapa merupakan kantor cabang dari perusahaan gadai swasta yang berkantor pusat di kota lain seperti Bandung, Jakarta, dan lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, izin usaha gadai swasta telah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 31/POJK.05/2016 yang mengatur tentang Usaha Pergadaian, termasuk gadai swasta.
Peraturan ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha gadai di Indonesia, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
"Melalui POJK tersebut, OJK menghimbau gadai swasta yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengajukan permohonan izin usaha hingga 2018, di tahun 2019 Satgas Waspada Investasi (SWI) atau yang kini berganti nama menjadi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyatakan beberapa gadai swasta yang tidak mengantongi izin dinyatakan Ilegal dan melakukan tindak pidana," paparnya.
BACA JUGA:Glowpark Indonesia Suguhkan Taman Cahaya Spektakuler di CSB Mall
BACA JUGA:Tak Terpengaruh Konidisi Ekonomi, Penjualan Hyundai Cirebon Capai 70% dari Target 2025
Di tahun 2023, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 diterbitkan pada 12 Januari 2023 mengatur tentang pergadaian swasta.
Di dalamnya terdapat poin-poin penting terkait izin usaha, pengawasan OJK, penanganan gadai ilegal, peningkatan tata keloka, peningkatan perlindungan konsumen, hingga pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


