Banyak Gadai Swasta di Cirebon Ilegal, Simak Ciri-ciri Gadai Swasta Legal dan Ilegal
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Agus Muntholib saat diwawancarai di Kantor OJK Cirebon.-Apridista Siti Ramdhani-Radarcirebon.com
"Berdasarkan UU P2SK ini, gadai swasta yang belum berizin diberikan waktu untuk mengajukan perizinan ke OJK hingga 12 Januari 2026," ujarnya.
Hingga saat ini, OJK Cirebon masih melakukan identifikasi secara bertahap terkait gadai swasta yang belum berizin di wilayah Cirebon. Dalam waktu mendatang, sosialisasi pun akan dilakukan pada pengusaha lembaga jasa keuangan.
BACA JUGA:Bantu UMKM Naik Kelas, Kelurahan Kesenden dan Dinkes Kota Cirebon Lakukan Hal Ini
Ia menghimbau pada para pengusaha dengan perusahaan yang melaksanakan kegiatan saha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak wajib terlebih ahuku memperioleh izin usaha dari OJK sesuai dengan yang tertera pada Pasal 10 UU P2SK No.4 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha.
"Identifikasi masih kami lakukan, saat ini sementara ada sekitar 10 gadai swasta yang belum memiliki izin di Cirebon," jelasnya.
Lanjutnya, gadai swasta yang belum berizin tersebut biasanya kepemilikan usaha bersifat perorangan, selain itu juga menyatu dengan usaha lainnya seperti counter barang elektronik dan lainnya.
Tak ada papan informasi yang menunjukkan gadai tersebut memiliki izin OJK.Tak jarang gadai swasta ini juga menawarkan proses yang cepat dan mudah dengan persyaratan yang simpel.
"Masyarakat harus waspada, karena gadai swasta yang belum berizin ini berisiko akan penipuan, barang jaminan hilang, hingga kerugian lainnya," ungkapnya.
Agus pun menghimbau pada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan gadai swasta.
Jika masih ragu sebaiknya cek melalui website resmi OJK, daftar perusahaan gadai berizin diperbaharui setiap satu bulan sekali.
Ia juga menghimbau pada para pengusaha gadai swasta untuk segera mengajukan izin usahanya.
Ciri Gadai Swasta Legal:
• Izin Usaha: Memiliki izin usaha dari OJK.
• Asuransi: Menyediakan asuransi untuk barang jaminan, sehingga pelanggan terhindar dari risiko barang hilang atau rusak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


