RADAR CIREBON – Betapa keji kelakuan pasangan suami istri (pasutri) yang satu ini, TM (26) dan RM (26) tega aniaya anak angkat sampai meninggal dunia.
Anak tiri yang dianiaya pasutri di Kota Bandung tersebut baru berusia 14 bulan. Peristiwa terjadi pada Rabu, 4 September 2024.
Aparat kepolisian sedang menangani kasus ini. TM dan RM, pasutri keji tersebut, berhasil diringkus dan barang bukti perbuatan mereka telah disita.
Para pelaku benar-benar tega dan keji. Kondisi korbannya sangat mengenaskan. Jasad balita berusia 14 bulan itu ditemukan di dalam ember cat.
BACA JUGA:Gosip Persib, Orang Lama Gabung Lagi Jelang AFC Champions League 2
BACA JUGA:Lagi, Pengedar OKT Diringkus di Wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon
Adapun tempat kejadian perkara lias TKP terletak di Jalan Sindangsari, RT 01 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Dijelaskan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari Polsek Panyeulikan.
Dalam laporan disebutkan bahwa telah ditemukan jasad balita, sore hari sekitar pukul 16.30 WIB, pada Rabu lalu.
Laporan Anggota Polsek Panyeulikan juga menyebutkan bahwa terdapat luka lebam di tubuh korban. Sehingga, korban diduga mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal.
BACA JUGA:Baru Buka, Ibu PKL Ini Protes Ketika Ditertibkan dari Jalan Wahidin Kota Cirebon: Saya Bayar Pajak!
“Anggota Polsek Panyileukan, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Inafis mendatangi TKP dilakukan olah TKP, ditemukan mayar di dalam ember cat,” tutur Kombes Budi dilansir dari JPNN.
Polisi mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Hasil visum menguatkan dugaan sebelumnya.
Bahwa, terdapat dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban sebelum meninggal dunia.
Adapun, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Antara lain luka lebam pada bagian pipi, dahi, dan kepala.