Proses penyelidikan dilanjutkan oleh penyidik Polrestabes Bandung. Petugas langsung bergerak. Mengumpulkan data, keterangan dan memeriksa para saksi.
Tidak butuh waktu lama, kasus ini berhasil diungkap. Pelakunya diketahui merupakan pasangan suami istri yang sama-sama berusia 26 tahun.
Pasutri tersebut adalah orang tua angkat korban. Kini polisi telah menteapkan TM dan RM sebagai tersangka.
“Kami tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat,” jelas Budi.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Terutama terkait dengan motif para pelaku melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.
Keterangan awal menyebutkan bahwa orangtua korban menitipkan anak mereka kepada para pelaku untuk dirawat sejak korban berusia 4 bulan.
Fakta ini pun jadi sorotan kepolisian dan sedang didalami. "Korban dititipkan sejak usia empat bulan," ujar Kombes Budi.
Adapun penyidik, telah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan.
Pasutri yang kejam dan sadis ini dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.