8 Bulan Rp61 Juta, Siswa SMA Bikin Situs Judi Online Dijual Rp500 Ribu Kepada AN dan ES

8 Bulan Rp61 Juta, Siswa SMA Bikin Situs Judi Online Dijual Rp500 Ribu Kepada AN dan ES

Siswa SMA di Pangandaran ditangkap polisi terbukti bikin situs judi online. Foto:-Beritasatu.com-

RADARCIREBON.COMSiswa SMA bikin situs judi online alias judol kini diringkus oleh polisi.

Siswa SMA asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ini terbukti memiliki peran penting dalam kasus yang baru-baru ini diungkap oleh Satreskrim Polres Pangandaran.

Dua orang yang masih di bawah umur itu berperan dalam pembuatan situs web judi online.  

Sebelumnya dilaporkan bahwa Polres Pangandaran menangkap empat orang terkait situs judi online. Dua orang di antaranya masih di bawah umur. 

BACA JUGA:Harapan Adam Alis Akankah Kesampaian, Mengaku Sudah Betah di Persib Bandung

BACA JUGA:Kos-kosan Jadi Sarang Narkoba Digerebek Polisi, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1 Miliar

Satu dari dua tersangka anak di bawah umur itu berstatus pelajar kelas XI satu SMA di Pangandaran.

Dijelaskan oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, bahwa dua orang tersangka anak baru berusia 16 dan 17 tahun.

Keduanya memiliki peran penting dalam pembuatan situs web judi online di Pangandaran.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yaitu AN (22) dan ES (23), memiliki peran mempromosikan situs judi online di media sosial.

BACA JUGA:Eti-Suhendrik Beberkan 21 Program Unggulan, Salahsatunya Siapkan Ruang Kreasi untuk Publik

BACA JUGA:Terkait Pembangunan Berkelanjutan, Paslon Edo-Ida Farida Akan Benahi Kota Cirebon Lewat Langkah Ini

"Dari empat tersangka ini mereka mempunyai peran masing-masing,” kata Kapolres dilansir dari Beritasatu.com

“Dua ABH (anak berhadapan dengan hukum) berperan sebagai pembuat situs web judi online bernama tunai pay110 dan kingbet132,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: