RADAR CIREBON – Satu lagi pengedar obat keras terbatas alias OKT diringkus polisi dari wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Pemuda berinisial ML (24) ditangkap pada Jumat 6 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
ML kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain 210 butir berbagai jenis OKT.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan senilai Rp 55 ribu, handphone, sepeda motor, dan lainnya.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Kapolres Cirebon Kota Gelar Pertemuan 3 Pilar Tingkat Kecamatan
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ML dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Selasa (10/9/2024).
Kapolresta memastikan, jajarannya akan terus berupaya memberantar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Termasuk obat keras terbatas tanpa izin edar.
Di sisi lain, Kapolresta juga meminta bantuan dan peran aktif dari masyarakat.
"Masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," ungkapnya.
BACA JUGA:Sangat Bahaya Membakar Sampah di Sekitar Jalur Kereta api
BACA JUGA:Suhendrik Jalan Santai Bersama Warga Nuansa Majasem
Sebelumnya, Polresta Cirebon juga menangkap dua pemuda dari Kecamatan Dukupuntang. Keduanya OP (28) dan AAY (20), juga ditetapkan sebagai tersangka kasus peradaran OKT.
Mereka ditangkap di hari yang sama yakni, Jumat 6 September 2024. Namun pada jam yang berbeda.