Lagi, Pengedar OKT Diringkus di Wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon

Lagi, Pengedar OKT Diringkus di Wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon

Pengdar OKT inisial OP (28) ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Foto:-Istimewa -Radar Cirebon

RADAR CIREBON – Satu lagi pengedar obat keras terbatas alias OKT diringkus oleh polisi dari wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Pemuda berinisial OP (28), ditangkap Jajaran Polresta Cirebon pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan OP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Diantaranya, 50 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 286 ribu, handphone, tas selempang, sepeda motor, dan lainnya.

BACA JUGA:Pasangan Dani-Fitria Gagas Program Sapta Cipta Kemenangan Rakyat di Kota Cirebon

BACA JUGA:Shin Tae-yong dan Justin Hubner Menyatakan Tak Gentar Hadapi Australia

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, OP dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, memastikan, jajarannya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," katanya, Senin (9/9/2024).

BACA JUGA:Bek Timnas Australia Ini Mengaku Tak Gentar Hadapi 60 Ribu Suporter Indonesia di SUGBK, Justru Termotivasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: