BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengungkapkan sejauh ini hingga akhir masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada Serentak 2024, Jabar masih kondusif tanpa ada gejolak yang terjadi.
Ia tetap menekankan akan pentingnya hukum dan aturan untuk diterapkan secara efektif, terutama oleh seluruh petugas pemilu guna meminimalkan potensi sengketa.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Jawa Barat Tahun 2024 di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Rabu 11 September 2024.
BACA JUGA:Aduh, Menpora Menduga Ada Dugaan Penyelewengan Anggaran PON ke-XXI Aceh-Sumut 2024
BACA JUGA:Atlet Paralimpiade Paris 2024 Diguyur Bonus Miliaran Rupiah dari Pemerintah
BACA JUGA:PON XXI ACEH-SUMUT 2024: Kontingen Jabar Panen Emas dari Muaythai dan Judo
“Yang pasti di Jabar ini untuk tahap awal, tahap pendaftaran tidak bermasalah,” tegas Bey.
Berdasarkan data KPU Jabar, daftar pemilih sementara (DPS) di Jawa Barat mencapai 35,9 juta orang, dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 73.000 titik.
Ini merupakan jumlah terbesar di Indonesia, maka diperlukan perhatian khusus dalam hal logistik hingga pengamanan.
Untuk itu, Bey sangat menyambut baik rakor. Menurutnya, rakor tersebut merupakan forum strategis bagi seluruh stakeholders untuk menangani potensi masalah hukum yang bisa terjadi selama proses pilkada berlangsung.
BACA JUGA:Tolak Power Wheeling, Benalu Transisi dan Ketahahan Energi Nasional
BACA JUGA:Gagal Salip Truk Gandengan dari Kiri, Warga Kelurahan Kalijaga Terlindas
BACA JUGA:Peran Pendidikan Kesehatan dalam Pencegahan Stunting
“Ini merupakan forum strategis bagi unsur-unsur terkait seperti KPU, Bawaslu, serta APH (aparat penegak hukum) untuk berkoordinasi dan mengatasi potensi masalah hukum yang mungkin timbul pada pelaksanaan pilkada nanti,” ujar Bey.
Bey menambahkan, hukum dan aturan harus dipahami dan diterapkan secara efektif, terutama oleh seluruh petugas pemilu untuk meminimalkan potensi sengketa, serta tercapainya pilkada yang aman, jujur, adil, dan demokratis.