“Anugerah penyiaran kali ini juga sekaligus sebagai konsolidasi internal lembaga penyiaran untuk memperjuangkan penyiaran berkeadilan."
"Jangan sampai lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik diatur sedemikian rupa, tapi ada lembaga penyiaran lain yang dibiarkan tanpa aturan,”ungkapnya.
Adiyana menambahkan bahwa yang baru dalam kategori penilaian anugerah penyiaran kali ini adalah program siaran kebangsaan, program siaran lingkungan hidup dan iklan layanan masyarakat tentang pencegahan stunting.
Kategori siaran kebangsaan kali ini merupakan respon dari hasil penelitian KPID Jawa Barat bersama kampus yang menemukan masalah siaran kebangsaan harus menjadi prioritas untuk mengukukuhkan kembali nilai-nilai Pancasila.
BACA JUGA:Naik Kelas, Empal Gentong dan Nadran Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia
“Sesuai Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Lembaga Penyiaran baik radio maupun Televisi adalah corong utama dalam menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 serta memperkukuh integrasi nasional,” jelas Adiyana Slamet.