RADAR CIREBON – Badan Pengelola Taman Air Goa Sunyaragi (BPTAGS) Cirebon menyesalkan adanya pemagaran situs Pulo Jambangan oleh pihak swasta.
Pulo Jambangan merupakah salah satu situs bersejarah dan berstatus cagar budaya.
BPTAGS menyesalkan tidak adanya komunikasi dari pihak PT Sunyaragi Mandala Jasa terkait pemagaran situs yang masuk dalam situs cagar budaya.
"Kami menyesalkan tindakan pembangunan tembok keliling di kawasan situs Taman Air Gua Sunyaragi tanpa berkomunikasi atau berkordinasi dengan tetangga batas yang ada di sekitar lokasi tersebut," ujar R Chaidir Susilaningrat, Wakil Direktur BPTAGS dalam keterangan tertulisnya, Kamis 12 September 2024.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Kukuhkan Pengurus PAAREDI CEKAS dan Forum Anak Cirebon
BACA JUGA:Bikin Malu, Oknum Camat dan Bidan Mesum di Parkiran Rumah Sakit
Ditambahkan Chaidir, apalagi pemagaran tersebut menyentuh situs Pulo Jambangan yang termasuk peninggalan sejarah atau warisan budaya yang perlu dilindungi dan dilestarikan.
"Pulo jambangan itu merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari situs Taman Air Gua Sunyaragi," tambah Chaidir.
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah ataupun aparat keamanan untuk bisa menegur atau memberhentikan sementara kegiatan pemagaran ini.
"Diminta untuk dihentikan dulu kegiatan pemagaran sampai ada kejelasan mengenai hak atas tanah maupun batas-batas tanah yang menjadi hak yang bersangkutan," imbuhnya.
BACA JUGA:Gerindra Perkuat Simpul Pemenangan, Tresnawaty Ajak Warga Menangkan Eti-Suhendrik
Pihak BPTAGS juga sudah menyurati Pj Wali Kota Cirebon dan kepala TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Provinsi Jawa Barat terkait permintaan penghentian pemagaran tersebut.
Situs Pulo Jambangan adalah bagian dari situs Goa Sunyaragi yang dahulunya berfungsi sebagai tempat para tukang rakit yang mana akan mengantar keluarga Panembahan keliling Segara Amparan Jati.
Sementara itu, salah seorang warga setempat juga mempertanyakan legalitas dari kepemilikan lahan tersebut.
"Kami meminta keabsahan dari bukti kepemilikan lahan tersebut, tapi jika dari pihak PT tidak dapat menunjukkannya bisa saja kami laporkan yang bersangkutan melakukan penyerobotan tanah," ujar Jajat Sudrajat.