Toni RM Minta 3 Hal Ini ke Mabes Polri: Para Terpidana Mengaku Disiksa

Minggu 15-09-2024,09:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

RADAR CIREBON - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM meminta 3 hal kepada Mabes Polri yang menangani kasus Vina Cirebon.

Permintaan ini, menyusul perkembangan Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Setelah mantan terpidana, Saka Tatal yang mengakukan PK, kini giliran 6 terpidana lainnya melakukan langkah serupa.

Toni RM menilai, fakta yang terungkap di persidangan perlu ditindaklanjuti oleh Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri.

BACA JUGA:SDN 1 Gunung Sari Waled Kebakaran, Ternyata Gegara Hal Ini

"Para Para terpidana mengaku disiksa di ruang Unit Narkoba. Tim khusus yang dibentuk Mabes Polri seharusnya segera menindaklanjuti keterangan para terpidana yang disampaikan resmi di persidangan PK di PN Cirebon," kata Toni RM.

Toni juga meminta agar dilakukan evaluasi kembali keputusan Mabes Polri yang diumumkan Kadiv Humas.

Pasalnya, hasil pemeriksaan Propam Polri yang diumumkan oleh Kadiv Humas Polri menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Iptu Rudiana.

Padahal, apa yang diungkap oleh para terpidana menunjukkan fakta lain. Yakni, perihal adanya penyiksaan selama proses pemeriksaan.

BACA JUGA:Tuh Baca! Sejumlah Negara di Eropa Larang Anak-anak Sekolah Pakai Ponsel

"Faktanya dari keterangan para terpidana, Rudiana melakukan penganiayaan bersama anak buahnya,"' tandasnya.

Menurutnya, evaluasi atas hasil pemeriksaan Propam Polri menjadi sangat penting, terlebih dengan terungkapnya fakta-fakta baru di persidangan.

"Evaluasi kembali kepada Rudiana dan anak buahnya yang melakukan pemeriksaan," katanya.

Kemudian ada laporan dari kuasa hukum terpidana yang bisa menjadi pintu masuk untuk memeriksa Rudiana.

BACA JUGA:Pemerintah dan DPR RI Akan Membahas Proses Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Awal Pekan Ini

Kategori :